Pengertian Sistem
Pemerintahan. adalah susunan yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan
kerja antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan
pemerintahan suatu Negara.
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Pengertian Sistem
Pemerintahan. Menurut hukum tata negara sistem pemerintahan adalah :
- Sistem pemerintahan dalam arti
sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan
eksekutif dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model
pemerintahan yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.
- Sistem pemerintahan dalam arti
luas adalah suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan
antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat
dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari
pandangan ini sistem pemerintah negara dibedakan menjadi negara kesatuan,
negara serikat (federal) dan Negara Konfederasi.
- Sistem pemerintahan dalam arti
sangat luas yaitu kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara
dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem
pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.
Berikut adalah
pengertian sistem pemerintahan menurut para ahli yang antara lain adalah :
- Menurut aristoteles adalah
membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya menjadi enam yaitu monarki, tirani, aristokrasi, oligarki,
republik (politea) dan demokrasi.
- Menurut Polybius adalah membagi
bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat
pemerintahannya, berdasar sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis
pemerintahan yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan
anarki (oklorasi)
- Menurut kranenburg menyatakan
adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk
menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
- Menurut Leon Duguit membagi
bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukan kepala negaranya yakni
sistem republik kepala negaranya diangkat lewat pemilihan, sedangkan
sistem monarki kepala negaranya diangkat secara turun temurun.
- Menurut Jellnec adalah membagi
bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki, pendapat ini
sejalan dengan apa yang akan dikemukakan oleh leon duguit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar